Menu Close

Cara membuat dan mengurus SKCK

UIN-SUKA.net – Istilah SKCK kita kenal juga dengan SKKB pada jaman dahulu. SKKB adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik, ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sedangkan SKCK sendiri adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat yang dikeluarkan Kepolisian yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan keterlibatan seseorang dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK mempunyai masa berlaku yaitu 6 bulan. SKCK seringkali dibutuhkan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, baik itu melamar sebagai pegawai perusahaan swasta, CPNS, BUMN ataupun yang lainnya.

Ada beberapa tahapan yang musti dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan ini. Adapun rangkaian cara membuat dan mengurus SKCK (tahapan yang musti dilakukan) adalah sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar dari RT RW setempat.
  2. Ke Kelurahan.
  3. ke Polsek
  4. Ke Koramil
  5. Ke Polres

Adapun berkas yang musti disiapkan antara lain:

  • Foto copy KTP/ SIM
  • Foto copy KK/ Kartu Keluarga
  • Foto copy Akta Kelahiran/ Kenal Lahir
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Sedangkan rangkaian proses yang dilakukan di tingkat Polres antara lain:

  1. Menyerahkan berkas ke bagian loket.
  2. Mengisi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
  3. Membayar administrasi biaya sidik jari ( perkiraan Rp. 35.000 )
  4. Menyerahkan formulir ke loket dan membayar administrasi ( perkiraan : Rp. 10.000 )
  5. Mengambil hasil pembuatan SKCK.
  6. Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
  7. Menyerahkan foto copy ke loket untuk dilegalisir.

Kebijakan masing-masing daerah mungkin saja terjadi, tahapan diatas merupakan gambaran secara umum, namun kalaupun ada perbedaan tidak akan terlalu banyak.

Terkait masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, namun surat keterangan tersebut dapat diperbaharui/ diperpanjang tanpa harus mengurus untuk membuat SKCK yang baru. Berkas yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SKCK adalah:

  • SKCK lama yang asli/legalisir ( maksimal telah habis masanya selama 1 tahun ).
  • Foto copy KTP/ SIM.
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga).
  • Foto copy Akta Kelahiran/ Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6, 3 lembar.

Sedangkan rangkaian proses memperpanjang SKCK yang dilakukan di tingkat Polres antara lain:

  1. Menyerahkan berkas persyaratan ke bagian loket.
  2. Mengisi formulir yang diberikan.
  3. Menyerahkan formulir ke loket dan bayar administrasi ( perkiraan Rp. 10.000 )
  4. Mengambil hasil pembuatan SKCK.
  5. Foto copy SKCK sebanyak 10 lembar.
  6. Menyerahkan foto copy ke loket untuk dilegalisir.

Untuk saat ini untuk mengurus SKCK dapat dilakukan secara online, namun sampai saat ini baru dapat dilakukan untuk wilayah tertentu saja. Polda yang sudah support SKCK online adalah MABES POLRI, POLDA METRO JAYA dan POLDA Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *